masukkan script iklan disini
Deli Serdang [Suara GNI]
Dalam Acara pernyataan sikap bersama
Masyarakat Adat dan Kelompok Tani serta beberapa Elemen lainnya atas Sikap sewenang-wenang pihak PTPN 2 yang sudah meresahkan warga Masyarakat Adat dan Kelompok Tani serta Anak Melayu Serdang melalukan teror,intimidasi bahkan persekusi,anarkis pada ladang pertanian dan hunian warga yang sudah puluhan tahun di huni warga yang menggunakan memperalat aparat Satpol PP,Aparat oknum TNI bahkan tenaga Preman yang mengaku dari PTPN 2 dan PT .CPTR yang sudah berlangsung lebih lebih dari 6 bulan lalu hingga saat ini di beberapa kecamatan di kabupaten deli serdang yakni :
Kec.Labuhan Deli
Kec.Percut Sei Tuan
Kec.B.Kuis
Kec.Bangun Sari
Kec.Tanjung Morawa.
Dan beberapa hari ini terjadi intimidasi teror kepada Masyarakat Adat,Anak Melayu dan Kelompok Tani ,
Ikatan Keluarga Laskar Anak Melayu Serdang Sejiwa Sekata menyatakan sikap .
1. Mengutuk keras tindakan PTPN 2 yang telah sewenang-wenang meneror warga dengan dalil ada HGU 152 dan meneror warga untuk mengosongkan lahan ladang dan huniannya.
2. Meminta agar PTPN 2 tranparansi untuk mensosialisasikan ke masyarakat yang melibatkan pihak BPN dan setidaknya Muspika sebagai iktikad baik atas klaim Sertifikat HGU 152 benar-benar ada dan Otentik.
3. Meminta agar PTPN 2 tidak mengada ada,mengklaim sertifikat HGU 152 seolah-olah Otentik sesuai pasal 1868 KUH Perdata dan Amanat Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 padahal cacat / aspal karena hal itu jelas merugikan masyarakat / Negara dan suatu perbuatan bukan saja tidak etis tapi suatu perbuatan melawan hukum yakni perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 170, pasal 263-270 KUH Pidana.
4. Meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ,Kepolisian Daerah Sumut dan atau Kejatisu agar bertindak Adil dan Fair jangan rakyat yang nyata jadi korban tindakan pasal 170 ,pasal 263-270 KUH Pidana justru di kriminalisasi di penjarakan di tambah hunian ,ladang di hancurkan.
5. Meminta Kapoldasu dan Kejatisu Pro Aktif segera melakukan lidik Atas jeritan-jeritan warga dengan klaim klaim HGU atau mengatasnamakan kepentingan umum pada faktanya rakyat di persekusi dengan dalil tali asih ,dicabut paksa hubungan hukum atas ladang dan huniannya lalu area diserahkan pada konglomerat.
6. Meminta Gubsu dan Bupati DS tidak merekom area dengan izin-izin 700 hekatar bahkan 800 hektar selain bertentangan Dengan ketentuan izin lokasi, izin peruntukan, izin prinsip juga tanpa sosialisasi apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan bahkan perusahaan arogansi seolah-olah izin tersebut disalahgunakan seolah-olah izin itu pemberian Hak Atas Tanah sehingga menjadi pemicu konflik.
7. Agar pihak Pempropsu, Pemkab DS, Camat PST, Kades tidak berpangku tangan bahkan menutup mata, karena izin izin lokasi, izin izin prinsip yang di rekom memiliki implikasi negatif keresahan warga, karena terlihat tidak bertanggung jawab atas tupoksi nya selaku ,sebagai lembaga instansi dan Pejabat negara, yang berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab pemegang amanah jabatannya.